GNPF-MUI: Pemanggilan Bachtiar Nasir Penuh Kekhilafan
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera menilai banyak kekeliruan dalam panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) hari ini. Menurutnya, Bareskrim tidak taat undang-undang dalam melakukan pemanggilan.
"Mungkin bukan kejanggalan. Tapi kekhilafan atau kekeliruan yang terlalu bersemangat sehingga amanah undang-undang terlupakan," kata Bachtiar di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Kesalahan pertama adalah, Bareskrim melayangkan panggilan terhadap Bachtiar pada Senin (6/2) pukul 23.34 WIB dan diminta hadir pada Rabu (8/2) 10.00 WIB.
Seharusnya, dalam Pasal 227 KUHAP, Bareskrim harus melayangkan surat tiga hari sebelum waktu pemanggilan.
"Maka mau konfirmasi dulu ke penyidik apakah ini memenuhi, tidak menyalahi kalau kami datang," kata dia.
Selain itu, dalam surat panggilan tertuang bahwa laporan masyarakat terhadap Bachtiar terjadi pada Selasa (6/2). Namun, di saat yang sama, Bareskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus surat panggilan.
Menurutnya, ketiga peristiwa hukum ini sangat janggal jika merujuk pada hukum beracara.
"Surat ini juga ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Semua tanggal 6. Laporan polisi orang lapor, langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera menilai banyak kekeliruan dalam panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) hari ini. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang