GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok

GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai, penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam melanggar asas peradilan yang cepat, singkat, dan murah.

Menurutnya, penundaan pun seharusnya tidak lebih dari seminggu.

"Tidak ada kaitannya dengan pilkada, karena pilkada tanggal 19 (April). Kalau harus ditunda, harusnya hari Senin sebagaimana pilkada putaran pertama," ujarnya di kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Nasrullah mengaku sangat menyayangkan sikap hakim dengan mengikuti keinginan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terkait penundaan sidang.

"Ini sangat terkesan independensi hakim tergoyahkan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, perkara itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI.

Disebutkannya, tidak perlu ada kekhawatiran akan masalah keamanan ketika JPU membaca tuntutan terhadap Ahok.

"Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan. Mungkin kekhawatirannya terkait elektabilitas, karena menjelang pilkada, sehingga khawatir nanti suaranya terpengaruhi," urainya.

Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai, penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam melanggar asas peradilan yang cepat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News