GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok

GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Berikutnya, Nasrullah menduga ada upaya untuk melindungi Ahok dari surat penonaktifan Kementerian Dalam Negeri apabila terdakwa dituntut lima tahun kurungan.

"Ini suatu hal yang mengada-ngada. Tuntutan belum dibacakan, sehingga penonaktifan beliau ditunda. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan bersurat dan mendatangi Kejaksaan Agung, meminta klarifikasi terkait penundaan pembacaan tuntutan.

Sebab, pernyataan JPU yang belum memiliki kelengkapan materi dianggap alasan mengada-ada.

"Sebuah pertanyaan yang sangat besar bagi kami. Ini bentuk ketidakkonsistenan JPU dalam menyampaikan tuntutan," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang Ahok telah diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda dengan alasan belum lengkapnya materi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/4), pekan depan. (uya/JPG/jpnn)


Anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution menilai, penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam melanggar asas peradilan yang cepat,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News