GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:03 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008. Putusan tersebut menyebutkan bahwa penjelasan Pasal pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Amar putusannya tadi sudah sangat jelas. Penjelasan undang-undang pasal 10 UU 39 tahun 2008 menyatakan yang menyatakan bahwa wamen jabatan karir bukan anggota kabinet tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman di Gedung MK, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Ia menyebutkan, sejak amar putusan MK dibacakan, maka jabatan wakil menteri yang kini ada tidak berlaku lagi sampai ada Keppres baru tentang adanya wakil menteri dan dilantik yang baru.
"Orangnya terserah presiden karena itu hak prerogatif presiden, bisa saja itu-itu juga, bisa saja itu diganti. Intinya Keprres-nya harus diperbaharui. Sekarang kita tunggu saja bagaimana presiden menyikapi ini," ucapnya.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008.
BERITA TERKAIT
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan