GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru

GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
GNPK menggugat posisi wakil menteri karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (abu/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News