Go-Jek Akuisisi 3 Perusahaan Financial Technology
Kamis, 21 Desember 2017 – 02:45 WIB
Hal itu terantung pada kecepatan perusahaan dalam memenuhi seluruh dokumen dibutuhkan.
Pungky mengatakan, pihaknya akan memproses perizinan rencana akuisisi dua fintech, yaitu Kartuku dan Midtrans.
Kedua perusahaan itu merupakan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Sedang satu fintech lainnya, Mapan, berada di luar PJSP. Karena itu, perizinan Mapan berada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan itu seiring fungsi BI sebagai regulator pengawas dalam sistem PJSP. ”Satu, BI memastikan ini harus memberi manfaat bagi ekonomi nasional. Kedua, tidak boleh ada praktik dagang atau bisnis model bersifat merugikan. Ketiga, skala usaha harus memenuhi aturan BI,” tegas Pungky. (far)
PT Go-Jek Indonesia telah mengakusisi tiga perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technlogy (fintech).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya