Godmother Tiongkok Dipenjara 18 Tahun

Godmother Tiongkok Dipenjara 18 Tahun
Foto : AFP
BEIJING - Persidangan di Chongqing No 5 Intermediate People's Court, Chongqing, yang menyita perhatian publik Tiongkok berakhir Selasa (3/11). Xie Caiping, godmother atau bos puncak sebuah kelompok kejahatan terorganisasi, divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah menjalankan usaha judi ilegal di 20 tempat, terlibat perdagangan obat-obatan terlarang, serta menyuap polisi.

 

"Terdakwa juga harus membayar denda 1,02 juta yuan (sekitar Rp 1,4 miliar)," lanjut bunyi vonis untuk wanita 46 tahun itu seperti tercantum di situs resmi pengadilan, sebagaimana dikutip AFP.

 

Sebanyak 21 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga divonis penjara yang berkisar satu hingga 13 tahun. Adapun mantan petinggi penjara Chongqing Guo Sheng dan eks polisi setempat Gan Yong kebagian vonis 13 dan 12 tahun penjara. 

 

Persidangan tersebut menyedot perhatian karena berbagai faktor. Di antaranya, eksentriknya keseharian Xie, terlibatnya saudara iparnya "Wen Qiang" yang pernah menjabat sebagai kepala kepolisian Chongqing, dan besarnya jumlah yang ditangkap, yakni mencapai 1.500 orang.

 

BEIJING - Persidangan di Chongqing No 5 Intermediate People's Court, Chongqing, yang menyita perhatian publik Tiongkok berakhir Selasa (3/11). Xie

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News