Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan

Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan
Golkar Beda Sikap, RUU Susduk Disahkan
JAKARTA -- Setelah melalui proses lobi yang alot, Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/8). Hanya saja, penyebutan UU ini tidak lagi menggunakan istilah 'susduk', melainkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebelum mengetokkan palu tanda pengesahan, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, seluruh fraksi yang ada di DPR sudah secara bulat menerima pengesahan RUU tersebut. Fraksi Partai Golkar yang saat sesi pandangan fraksi sempat menyatakan keberatan terhadap sejumlah hal, akhirnya menerima juga. Hanya saja, pandangan Fraksi Golkar dimasukkan dalam nota keberatan.

"Tadi lobi sudah dilakukan. Mayoritas, yakni sembilan fraksi menyatakan setuju dan Fraksi Partai Golkar setuju pengesahan dengan nota keberatan," ujar Agung Laksono. Saat Agung minta persetujuan para peserta rapat paripurna, tidak terdengar suara yang menyatakan 'tidak setuju'. Semua mengatakan 'setujuuu'. Lantas, Agung mengetokkan palu.

Sebelumnya, dalam sesi pandangan akhir fraksi-fraksi, secara bergantian mereka menyatakan persetujuannya. Hanya saja, giliran Fraksi Golkar, ada sejumlah catatan penting yang disampaikan juru bicara F-PG, Darul Siska. Golkar menyatakan keberatan bila pimpinan MPR terdiri dari lima orang, yakni satu ketua dan empat wakil ketua. F-PG menghendaki agar pimpinan MPR cukup tiga orang saja, agar lebih efisien. "Fraksi Partai Golkar berpandangan, jumlah kursi pimpinan MPR menurut hemat kami tiga orang saja, terdiri dari perwakilan DPR dan DPD," ujar Darul Siska. Alasan yang dia sebutkan, tugas-tugas pimpinan MPR sangat ringan.

Hal kedua yang disoroti F-PG adalah mengenai ketentuan di RUU itu yang menyebutkan bahwa kursi Ketua DPR secara otomatis ditempati anggota DPR dari partai pemenang pemilu legislatif. Pada prinsipnya partai warisan Orde Baru itu setuju dengan ketentuan itu. Hanya saja, Golkar mengusulkan agar mekanisme penentuannya adalah Demokrat mengajukan dua kadernya menjadi calon Ketua DPR, yang kemudian dipilih satu orang lewat paripurna DPR.

JAKARTA -- Setelah melalui proses lobi yang alot, Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disahkan menjadi UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News