Pengacara Antasari Protes PT DKI
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:53 WIB

Pengacara Antasari Protes PT DKI
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tim pengacara menilai, hak-hak Antasari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, tidak diberikan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai hanya memperpanjang penahanan Antasari berdasarkan permintaan pihak penyidik. Untuk diketahui Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwilaksana mengatakan masa penahanan tersangka pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah diperpanjang sampai 31 Agustus 2009, untuk keperluan pemberkasan. Perpanjangan penahanan ini lantaran menurut jaksa berita acara pemeriksaan Antasari masih harus dilakukan perbaikan (P-19). Ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik, agar bisa menjerat mantan ketua KPK ini ke meja hijau.
“Sikap kami berdasarkan aturan yang terdapat dalam pasal 29 ayat 4 KUHAP. Aturan itu yang menyebut perpanjangan diberikan secara bertahap dan penuh tanggung jawab. Jadi betul-betul berdasarkan kebutuhan yang tak bisa dihindari,” kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir kepada JPNN, Senin (3/8).
Baca Juga:
Lebih lanjut dibeberkan Ari, surat perpanjangan penahanan Antasari sudah dibuat penyidik pada 6 Juli 2009, jauh sebelum masa penahanan Antasari habis. “Permintaan perpanjangan ini bukan berdasar kebutuhan tapi atas keinginan, itu yang akan kami pertanyakan,” tambah dia. Dalam surat tersebut, lanjut Ari, penyidik tidak menguraikan alasan perpanjangan penahanan Antasari. Ari selaku penasihat hukum Antasari meminta pengadilan agar membatalkan penetapan perpanjangan penahanan Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas