Pengacara Antasari Protes PT DKI

Pengacara Antasari Protes PT DKI
Pengacara Antasari Protes PT DKI
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan orang nomor satu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tim pengacara menilai, hak-hak Antasari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, tidak diberikan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai hanya memperpanjang penahanan Antasari berdasarkan permintaan pihak penyidik.

“Sikap kami berdasarkan aturan yang terdapat dalam pasal 29 ayat 4 KUHAP. Aturan itu yang menyebut perpanjangan diberikan secara bertahap dan penuh tanggung jawab. Jadi betul-betul berdasarkan kebutuhan yang tak bisa dihindari,” kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir kepada JPNN, Senin (3/8).

Lebih lanjut dibeberkan Ari, surat perpanjangan penahanan Antasari sudah dibuat penyidik pada 6 Juli 2009, jauh sebelum masa penahanan Antasari habis. “Permintaan perpanjangan ini bukan berdasar kebutuhan tapi atas keinginan, itu yang akan kami pertanyakan,” tambah dia. Dalam surat tersebut, lanjut Ari, penyidik tidak menguraikan alasan perpanjangan penahanan Antasari. Ari selaku penasihat hukum Antasari meminta pengadilan agar membatalkan penetapan perpanjangan penahanan Antasari.

Untuk diketahui Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwilaksana mengatakan masa penahanan tersangka pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah diperpanjang sampai 31 Agustus 2009, untuk keperluan pemberkasan. Perpanjangan penahanan ini lantaran menurut jaksa berita acara pemeriksaan Antasari masih harus dilakukan perbaikan (P-19). Ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik, agar bisa menjerat mantan ketua KPK ini ke meja hijau.

JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News