Pengacara Antasari Protes PT DKI

Pengacara Antasari Protes PT DKI
Pengacara Antasari Protes PT DKI
Dalam kasus ini Antasari dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkannya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati.(rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
PDIP Beri Sinyal Gabung SBY

JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News