Pengacara Antasari Protes PT DKI
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:53 WIB
Dalam kasus ini Antasari dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkannya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal