Pengacara Antasari Protes PT DKI
Senin, 03 Agustus 2009 – 16:53 WIB

Pengacara Antasari Protes PT DKI
Dalam kasus ini Antasari dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkannya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman mati.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA--Tim pengacara Antasari Azhar melayangkan surat protes kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyusul perpanjangan masa penahanan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi