Golkar Larang Kader Maju Pilkada Lewat Jalur Pribadi

Golkar Larang Kader Maju Pilkada Lewat Jalur Pribadi
Golkar Larang Kader Maju Pilkada Lewat Jalur Pribadi
Menurut Nurul, rekomendasi ini sebenarnya mengikat. Hanya saja, belum ditentukan secara pasti sanksi spesifik yang akan diberikan jika masih ada kader yang membandel. Sanksi yang berlaku saat ini baru sebatas aturan umum, seperti peringatan hingga tiga kali dan pemecatan. Dalam hal ini, Nurul menilai perkara-perkara yang ada seharusnya bisa menjadi pijakan untuk memberikan sanksi. "Karena ini masalah etika, maka DPP lah yang berhak menerapkan sanksinya," tandasnya.

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos, setidaknya ada dua kader Partai Golkar yang memilih mencalonkan diri dalam pilkada di luar jalur resmi. Sebagai contoh adalah pencalonan anggota Fraksi Partai Golkar Malkan Amin di pilkada kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Malkan yang diusung Partai Demokrat akhirnya kalah, termasuk dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Kasus lain adalah yang terjadi pada Deding Ishak.Deding kalah di pilkada kabupaten Bandung, Jawa Barat saat dirinya diusung koalisi PAN, PKB, Hanura dan PPP. Dua anggota Fraksi Partai Golkar itu akhirnya memilih kembali aktif bertugas di DPR RI. (bay)


JAKARTA - Kader Partai Golongan Karya yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah kini wajib untuk mengikuti keputusan resmi partai. Salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News