Golkar Tetap Ingin 20 Persen

Golkar Tetap Ingin 20 Persen
Golkar Tetap Ingin 20 Persen
Sementara itu, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menilai presidential threshold tidak sesuai dengan konstitusi. "Itu kan cara berpikir parlementer. Sedangkan sistem kita kan presidensial," ujarnya. 
Karena itu, Muzani setuju bila ambang batas presiden dihapus saja, meski DPR akan membahasnya dalam RUU Pilpres. "Hapus saja. Kalau nanti dibahas, kita juga akan menolak," tegasnya.

Dengan dihapuskannya ambang batas presiden, maka partai-partai yang sudah lolos di ambang batas parlemen (parliamentary threshold) boleh mencalonkan presiden. Rencana Perubahan UU No 42 Tahun 2008 tentang pilpres saat ini masih dibahas di tingkat tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, perdebatan tentang presidential threshold sudah mengemuka.

Sebagai gambaran, dalam Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden. (yay)

PARTAI Golkar akan mempertahankan ambang batas pengajuan calon presiden di atas angka 15 persen. Golkar menilai ambang batas tersebut yang pantas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News