Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
Terkait Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jumat, 18 Februari 2011 – 22:44 WIB

Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas pata politisi Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus travellers cheque. Karenanya, alasan penolakan KPK patut dipertanyakan. “Intinya, selagi apa yang dikhawatirkan sehingga membuat seseorang ditahan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan beberapa yang lainnya, dijamin tidak bakal terjadi, maka mestinya penangguhan penahanan dapat diberikan,” papar Victor.
“Alasannya (KPK) juga tak berdasarkan argumentasi hukum yang jelas,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Victor W Nadapdap, dalam penjelasnanya Jumat (18/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, alasan bahwa KPK selama ini tidak pernah memberkan penahanan bukan merupakan ketentuan hukum yang mesti dilakukan. Sementara usulan penangguhan, jelas Victor, dasar hukumnya diatur jelas dalam Undang Undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan