Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
Terkait Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jumat, 18 Februari 2011 – 22:44 WIB
Meski mengaku kesal dan heran dengan sikak KPK tersebut, namun Victor mengaku tetap menghormati keputusan KPK. “Itu memang merupakan kewenangan KPK. Sebagai kuasa hukum, Kami hanya menyampaikan sulan,” tandasnya.
Baca Juga:
Seiring berakhirnya masa penahanan pertama selama 20 hari, DPP Partai Golkar mengajukan penangguhan penahanan terhadap kadernya yang ditahan dalam kasus cek pelawat. Surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK untuk menangguhkan penahanan para politisi beringin itu ditandatangani Sekjend DPP Golkar Idrus Marham dan Ketua DPP Golkar Muladi.
Alih-alih menangguhkan penahanan, KPK justru memperpanjang masa penahan kepada tersangka TC, dari yang semula 20 hari menjadi 40 hari. “KPK sebenarnya bisa realistis melihat kenyataan. Selain ada yang menjamin, saya yakin figur para mantan dewan itu pasti tidak bakal macam-macam,” tutur Victor meyakinkan.(mur/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran