Golput Mulai Berjaya
Menangi Pilkada Gubernur, Bupati/ Wako

JAKARTA—Pemilihan langsung kepala daerah yang diharapkan akan menjadi salah satu pilar demokrasi, perkembangannya tidak menggembirakan. Golput lebih berjaya. Buktinya, dari 25 pilkada yang digelar di provinsi 48 persen diantaranya justru dimenangkan oleh Golput (golongan putih). Hanya 52 persen saja yang dimenangkan oleh calon gubernur dan wakilnya.
Sedangkan Pilkada bupati/wali kota, dari 130 daerah, Golput bisa menang di 39 kabupaten/kota (30 persen).
Hal tersebut terungkap dalam diskusi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang mengambil tema "Fenomena Golput dalam Pilkada dan Potensi Golput pada Pemilu 2009" di Hotel Millenium, Kamis (7/8).
Sesuai hasil survei JPPR, 12 provinsi yang Pilkada gubernurnya dimenangkan Golput adalah Sumut, Sumbar, Kep. Riau, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Jabar, Jateng, Kalteng, Kalsel, Sulsel, dan Sultra. Untuk Pilkada bupati/wali kota, Golput menang di Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kab. Agam, Kab. Solok Selatan, dan Kota Solok.
Menurut Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampouw, dengan kemenangan Golput ini, bisa dipastikan kepala daerah yang terpilih diragukan legitimasinya. Masyarakat tidak lagi percaya dengan figur yang disodorkan Parpol sehingga memilih tidak menggunakan hak suaranya.
"Dikhawatirkan ini akan terjadi pada Pilpres 2009 mendatang, sehingga Parpol sekarang harus kerja keras untuk meyakinkan masyarakat untuk menggunakan haknya," tukas Jeirry. (esy)
JAKARTA—Pemilihan langsung kepala daerah yang diharapkan akan menjadi salah satu pilar demokrasi, perkembangannya tidak menggembirakan. Golput
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang