Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak

”Itu rahasia. Terpenting Google bayar pajak,” kata Haniv.
Berdasarkan catatan DJP, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011.
Google merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Merujuk Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT).
Dengan begitu, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.
Namun, Google menolak pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia.
Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu juga tidak mau penetapan status sebagai BUT.
Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.
Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Yahoo Tertarik Membeli Chrome, OpenAI juga Berminat
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta