Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak
Selasa, 21 Maret 2017 – 13:23 WIB
Nah, tidak mau kasus penghindaran pajak Google itu terulang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP merilis Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.
”Surat edaran itu memberi panduan dan keseragaman penentuan BUT terhadap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan over the top (OTT) di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (far)
Google akhirnya bakal memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Pegawai Google yang Dipecat Gegara Demo Bela Palestina Bertambah, Duh!
- Android 15 Sajikan Informasi Kesehatan Memori Internal Ponsel
- Google Rilis Fitur Baru Untuk Kemudahan Pelanggan Workspace
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo