Google Didenda Rp213 Miliar
Jumat, 10 Agustus 2012 – 14:03 WIB

Google Didenda Rp213 Miliar
SANFRANSISCO - Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika menjatuhkan denda maksimal atas raksasa mesin pencarian Google. FTC memutuskan Google telah melanggar pengaturan privasi dalam peramban web Safari milik Apple dan menghukum denda sebesar USD22,5 juta atau sekira Rp 213 miliar. Denda ini merupakan terbesar dalam sejarah kepada satu perusahaan itu sepanjang keberadaan FTC.
"Google didenda atas tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu," ujar sumber FTC seperti dilansir Guardian (9/8).
Baca Juga:
Komisi perdagangan federal mengatakan, selama beberapa bulan tahun lalu dan tahun ini, Google telah memasang “cookie” dalam perangkat lunaknya yang digunakan oleh web browser Safari. Safari adalah web browser yang dipakai oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch. “Cookie” yang dipasang Google itu digunakan untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari, dan ditemukan oleh seorang periset di Universitas Stanford. Google telah menarik teknologi pengintai itu tapi tidak mengaku bersalah dengan membayar denda tadi.
Google hanya mengakui bahwa mereka menghindari pengaturan privasi dalam Safari, sebuah langkah yang memungkinkan pengiklan melacak pengguna dengan cara yang tidak diinginkan. Namun, Google segera menonaktifkan fitur tersebut ketika peneliti masalah privasi mengungkapkannya Februari lalu.
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Wikipedia Berencana Memanfaatkan AI Untuk Memudahkan Editor dan Moderator
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp
- DTI-CX 2025 Sebagai Upaya Indonesia Menuju Masa Depan Digital
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan