GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
Kamis, 24 Mei 2012 – 20:20 WIB
![GRANAT Siap Gugat Grasi Corby](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Corby mendapat grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara berdasar Kepres No 22 Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat, memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, PTUN dipilih karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Kepres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara. Sementara produk pejabat administrasi negara merupakan objek TUN. "Jadi masuk kriterianya," kata Henry, Kamis (24/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Ketua Umum Gerakan
BERITA TERKAIT
- Ini Terobosan dan Inovasi Gerakan Serentak Agus Fatoni untuk Sumsel
- PT Surveyor Indonesia Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Pra-Sejahtera
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Dibuka? Jawaban Panselnas Bikin Penasaran
- 360Kredi Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Desa Bojong Koneng
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun