GRANAT Siap Gugat Grasi Corby

GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
GRANAT Siap Gugat Grasi Corby
JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum.

Ketua Umum  Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodingrat, memastikan akan berupaya menggagalkan grasi dengan cara mengajuan  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, PTUN dipilih karena grasi dibuat lewat Keputusan Presiden (Kepres) selaku pejabat tertinggi administrasi negara. Sementara produk pejabat administrasi negara merupakan objek TUN. "Jadi masuk kriterianya," kata Henry, Kamis (24/5).

Corby mendapat grasi berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun penjara berdasar Kepres No 22 Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012.

JAKARTA- Langkah Presiden SBY yang memberikan grasi pada ratu ganja asal Australia, Schapelle Corby, bakal berbuntut hukum. Ketua Umum  Gerakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News