Grand Jury

Oleh Dahlan Iskan

Grand Jury
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pacar Taylor sendiri mengaku mendengar ketukan pintu. Namun tidak mendengar kata-kata "polisi".

Ia langsung menembakkan senjata karena mengira ada penyusup yang membahayakannya.

Urusan pacar ini tidak berlanjut. Ia punya izin memiliki senjata. Ia juga orang baik. Ia tidak punya catatan kriminal.

Grand Jury rupanya bisa menerima keterangan terdakwa: tiga polisi itu. Bahwa mereka hanya ditugaskan untuk melakukan penggerebekan di alamat tersebut.

Polisi punya bukti-bukti: ada kiriman obat bius dengan alamat rumah Taylor itu. Bukti lain: mobil Taylor beberapa kali parkir di tempat tertentu yang terkait dengan perdagangan obat bius.

Pacar lama Taylor memang seorang buron obat bius: Jamarcus Glover. Bisa saja saat itu ia pinjam mobil Taylor.

Setelah tembakan-tembakan itu tiga polisi –Jonathan Mattingly, Brett Hankison, dan Myles Cosgrove– tetap melakukan penggeledahan rumah Taylor: tidak ditemukan obat bius atau pun uang dengan nilai tertentu yang terkait obat bius.

Dua polisi dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Polisi menembak wanita kulit hitam, lewat tengah malam. Wanita itu lagi tidur bersama pacarnyi di apartemennyi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News