Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
Sabtu, 03 Mei 2025 – 02:12 WIB

Ilustrasi polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.(ant/jpnn)
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan meradang atas tindakan ormas Grib Jaya Kalteng menyegel PT BAP di Kabupaten Barito Selatan. Dia keluarkan perintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom