Gubernur Adukan Dirjen ke Presiden
Senin, 02 Januari 2012 – 07:32 WIB
Sebelumnya Gubernur menerima kunjungan KIP Aceh. Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh melaporkan berbagai hal terkait tahapan lanjutan Pemilukada Aceh. Salah satunya membicarakan tindaklanjut Surat Mendagri No. 120.11/5245/SJ tanggal 29 Desember 2011 perihal Tindaklanjut Putusan MK atas Perkara No. 108/PHPU.D-IX/2011.
Terkait tindak lanjut Surat Mendagri tersebut Pemerintah Aceh akan segera melakukan revisi sejumlah regulasi terkait dengan penggunaan anggaran Pemilukada. Terkait penundaan sebagian Pemilukada di Pidie, akan diproses lebih lanjut setelah ada surat resmi dari KIP. Pidie diupayakan tetap melaksanakan Pemilukada Gubernur. Untuk itu, Pemerintah Aceh telah mempersiapkan 119 orang PNS akan ditugaskan sebagai pegawai Sekretariat KIP, Panwas dan PPK di Pidie,.
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Pemilukada Aceh, dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan melaksanakan Rakorpimdasus. “Waktu dan tempat Rakorpimdasus akan kita sesuaikan dengan waktu Bapak Gubernur”. demikian Usamah. (imj/sam/jpnn)
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sangat kecewa terhadap tindakan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- PDIP Lepas Obor Api Mrapen untuk Dibawa ke Arena Rakernas di Jakarta
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah