Gubernur Adukan Dirjen ke Presiden

Gubernur Adukan Dirjen ke Presiden
Gubernur Adukan Dirjen ke Presiden
Sebelumnya Gubernur menerima kunjungan KIP Aceh. Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh melaporkan berbagai hal  terkait  tahapan lanjutan Pemilukada Aceh. Salah satunya membicarakan tindaklanjut Surat Mendagri No. 120.11/5245/SJ tanggal 29 Desember 2011 perihal Tindaklanjut Putusan MK atas Perkara No. 108/PHPU.D-IX/2011.

Terkait  tindak lanjut Surat Mendagri tersebut Pemerintah Aceh  akan segera melakukan  revisi sejumlah regulasi terkait dengan penggunaan anggaran Pemilukada. Terkait penundaan sebagian Pemilukada di Pidie, akan diproses lebih lanjut setelah ada surat resmi dari KIP. Pidie diupayakan tetap melaksanakan Pemilukada Gubernur. Untuk itu, Pemerintah Aceh telah mempersiapkan  119 orang PNS akan ditugaskan sebagai pegawai Sekretariat KIP, Panwas dan PPK di Pidie,.

Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Pemilukada Aceh, dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan melaksanakan Rakorpimdasus. “Waktu dan tempat Rakorpimdasus akan kita sesuaikan dengan waktu Bapak Gubernur”. demikian Usamah. (imj/sam/jpnn)


BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sangat kecewa  terhadap  tindakan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News