Gubernur Banten Pecat 17 ASN Koruptor
WH menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, telah dibentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.
BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji
Atas dibentuknya satgas oleh Pemprov Banten tersebut, lanjut WH, telah mendapatkan apresiasi positif dari BPK RI karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu.
Sekaligus untuk memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan keuangan di lingkungab Pemprov Banten ke depan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tegasnya lagi.
BACA JUGA: 24 PNS Sudah Dipecat, tak Berhak Terima Dana Pensiunan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi menyatakan, 17 ASN yang terlibat tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Pemecatan tersebut seiring dengan adanya keputusan incraht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi