Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik

Kejagung Tak Serahkan ke KPK

Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan. Pelimpahan ke meja hijau akan dilakukan setelah pelantikan Agusrin menjadi gubernur Bengkulu untuk kali kedua.

"Memang tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Nanti setelah pelantikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (5/11). Dia mengaku mendengar putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan.

Meski begitu, lanjut Babul, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan tersebut. "Kasus itu kan sudah diberkaskan, sudah siap dilimpahkan. Sebelumnya sudah di-P21 (dinyatakan lengkap)," papar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Dengan pelimpahan perkara itu ke pengadilan, maka Kejagung tidak perlu menyerahkan perkara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau masalah KPK siap, kami harga siapnya KPK. kami pun siap juga," kata Babul.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News