Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Kejagung Tak Serahkan ke KPK
Sabtu, 06 November 2010 – 06:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan. Pelimpahan ke meja hijau akan dilakukan setelah pelantikan Agusrin menjadi gubernur Bengkulu untuk kali kedua. Dengan pelimpahan perkara itu ke pengadilan, maka Kejagung tidak perlu menyerahkan perkara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau masalah KPK siap, kami harga siapnya KPK. kami pun siap juga," kata Babul.
"Memang tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Nanti setelah pelantikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (5/11). Dia mengaku mendengar putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan.
Meski begitu, lanjut Babul, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan tersebut. "Kasus itu kan sudah diberkaskan, sudah siap dilimpahkan. Sebelumnya sudah di-P21 (dinyatakan lengkap)," papar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya