Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik

Kejagung Tak Serahkan ke KPK

Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPD Bengkulu Muspani terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Yakni kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejagung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin itu ke PN Jakarta Pusat. Jika Kejagung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.

Kasus Agusrin itu telah disidik sejak 2008 lalu. Kerugian negaranya disebutkan mencapai Rp 21,3 miliar. Perkara telah dinyatakan P-21 pada April 2009. Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan SK yang menunjukan PN Jakpus untuk memeriksa dan memutus perkara itu. namun Kejagung tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hingga Muspani mengajukan gugatan praperadilan. (fal)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News