Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Kejagung Tak Serahkan ke KPK
Sabtu, 06 November 2010 – 06:24 WIB
Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPD Bengkulu Muspani terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Yakni kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejagung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin itu ke PN Jakarta Pusat. Jika Kejagung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.
Kasus Agusrin itu telah disidik sejak 2008 lalu. Kerugian negaranya disebutkan mencapai Rp 21,3 miliar. Perkara telah dinyatakan P-21 pada April 2009. Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan SK yang menunjukan PN Jakpus untuk memeriksa dan memutus perkara itu. namun Kejagung tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hingga Muspani mengajukan gugatan praperadilan. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi