Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK

Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK
Somasi Indonesia Desak KPK Tangkap Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi senilai Rp32,5 M untuk pembangunan

Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi atau Mess Jambi di Jl

Cidurian, Cikini, Jakarta kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK). Terkait kasus itu, KPK sudah menetapkan 2 orang

tersangka yakni Sekda A Chalik Saleh dengan vonis 3 tahun penjara,

juga Sudiro, Direktur PT Cipta Pesona Usaha yang proses hukumnya masih

berjalan. Somasi Indonesia mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili

Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi senilai Rp32,5 M untuk pembangunan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi atau Mess Jambi di Jl Cidurian, Cikini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News