Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 23:32 WIB
KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana Rp 576 miliar hasil penjualan 6 persen saham jatah Pemkab Kutim. Anung mengajukan kasasi karena dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.
Sebaliknya, Apidian dibebaskan karena menurut hakim belum menjabat sebagai Direktur KTE saat proses penjualan dan pengalihan saham KPC pada tahun 2004.
Sementara Awang terjerat kasus tersebut karena dirinya adalah Bupati Kutim saat divestasi saham KPC dilaksanakan. Sebelum adanya putusan MK, Kejagung belum pernah memeriksa Awang dengan dalih menunggu putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang akan dijadikan dasar permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali