Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi

Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana Rp 576 miliar hasil penjualan 6 persen saham jatah Pemkab Kutim. Anung mengajukan kasasi karena dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.

Sebaliknya, Apidian dibebaskan karena menurut hakim belum menjabat sebagai Direktur KTE saat proses penjualan dan pengalihan saham KPC pada tahun 2004.

Sementara Awang terjerat kasus tersebut karena dirinya adalah Bupati Kutim saat divestasi saham KPC dilaksanakan. Sebelum adanya putusan MK, Kejagung belum pernah memeriksa Awang dengan dalih menunggu putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang akan dijadikan dasar permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News