Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik
Rabu, 02 Maret 2022 – 23:57 WIB
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?