Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik
Rabu, 02 Maret 2022 – 23:57 WIB

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bicara mengenai nasib pegawai honorer ketika menghadiri acara HUT Satpol PP Provinsi Kaltim. Foto : Humas Pemprov Kaltim
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak akan menghapus tenaga kerja kontrak atau pegawai honorer
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu