Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI
Jumat, 27 Januari 2012 – 21:42 WIB
Irgan mengatakan, dalam revisi ini UU 39 tahun 2004 akan memperkuat posisi undang-undang dalam melindungi para TKI di luar negeri. Mulai dari pra penempatan, saat penempatan hingga pascapenempatan TKI di luar negeri. "Bahkan sampai keluarga TKI pun akan kita lindugi melalui revisi undang-undang ini," kata Irgan.
Komisi IX juga mengusulkan supaya UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diganti m enjadi UU Perlindungan TKI di luar negeri. Kata penempatan dihilangkan supaya undang-undang tersebut fokus pada perlindungan TKI saja. Selain itu, Komisi IX juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Terpadu TKI di Luar Negeri. (par/jpnn)
BATAM - Gubernur Kepri M Sani meminta dukungan lebih dari pusat terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia