Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI

Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI
Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI
Irgan mengatakan, dalam revisi ini UU 39 tahun 2004 akan memperkuat posisi undang-undang dalam melindungi para TKI di luar negeri. Mulai dari pra penempatan, saat penempatan hingga pascapenempatan TKI di luar negeri. "Bahkan sampai keluarga TKI pun akan kita lindugi melalui revisi undang-undang ini," kata Irgan.

Komisi IX juga mengusulkan supaya UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diganti m enjadi UU Perlindungan TKI di luar negeri. Kata penempatan dihilangkan supaya undang-undang tersebut fokus pada perlindungan TKI saja. Selain itu, Komisi IX juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Terpadu TKI di Luar Negeri. (par/jpnn)

BATAM - Gubernur Kepri M Sani meminta dukungan lebih dari pusat terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News