Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebesar Rp7,462 miliar, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS.

"Menyatakan, terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dan kedua dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Nurdin Basirun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata jaksa Asri.

Terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Nurdin.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar jaksa Asri.

Terdakwa kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News