Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc

Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Pertama, untuk uang Rp45 juta diperoleh dari seorang pengusaha bernama Kock Meng yang ingin membuka restoran di Tanjung Piayu, dan ia sudah memiliki izin pendirian restoran namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Uang diberikan oleh Kock Meng kepada Abu Bakar melalui Johanes Kodrat. Kodrat menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Selanjutnya Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.

Setelah menerima uang dari Abu, Budy Hartono menyerahkan uang Rp45 juta tersebut kepada Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Kedua, pemberian uang 5.000 dolar Singapura terkait dengan permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare milik Kock Meng, namun pengajuannya atas nama Abu Bakar pada 22 Mei 2019 kepada Budy Hartono.

Penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di Pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Abu Bakar dan Johanes Kodrad kepada Budy Hartono di dalam amplop cokelat dengan mengatakan, "Ini titip buat Pak Edy, informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini".

Edy Sofyan lalu menemui Nurdin Basirun di Hotel Harmono Nagoya Batam dan di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop uang tersebut sambil berkata, "Pak ini titipan Abu". Nurdin Basirun kemudian menerima amplop uang dari Edy Sofyan tersebut dan menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan Abu Bakar.

Terdakwa kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News