Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
Jumat, 20 Juni 2014 – 19:43 WIB

Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
"Maka kita harus seksama dan dalam kasus ini maka Jokowi harus dikenakan pasal 6. Dia harus mundur dari gubernur," tegasnya.
Amir juga mengungkapkan MK bisa saja mengambil opsi keputusan seperti memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum supaya menentukan sikap atas posisi Jokowi.
"Jika KPU tetap menerima pencapresannya maka kenakan pasal 6, konsekuensinya dia harus mundur dari Gubernur DKI. Kalau enggan mundur, padahal dia dinilai termasuk pejabat negara, maka pencapresan Jokowi batal demi hukum," pungkasnya. (jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan Joko Widodo harus mundur sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci