Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur

Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur
Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan Joko Widodo harus mundur sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah terdaftar sebagai calon presiden. Alasannya, gubernur tergolong sebagai pejabat negara sesuai yang diatur dalam PP No 23 tahun 2011.

"Pergunjingannya sekarang apakah gubernur itu termasuk pejabat negara atau bukan. Kita harus telusuri dan lihat Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2011. Di situ dijelaskan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah," kata Amir ketika dihubungi di Jakarta, Jumat  (20/6).

Dalam PP Nomor 23 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

"Dalam bahasa ketatanegaraan, maka gubernur berwenang melaksanakan tugas presiden di provinsi setempat yang berarti termasuk pejabat negara," ujarnya menjelaskan.

Permohonan uji materi tersebut mengenai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil  terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal-pasal itu berkaitan dengan syarat pencalonan presiden yang wajib mundur dari jabatan gubernur yang diajukan oleh Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty. Di MK, pengajuan ini tercatat pada Perkara Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2014.

Pasal 6 menyebutkan pejabat negara harus mundur jika menjadi capres-cawapres. Pejabat negara ialah adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi atau tinggi di MA, MK, BPK dan lain-lain.  

Sedangkan pasal 7 menentukan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada Presiden.

JAKARTA - Pengamat politik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan Joko Widodo harus mundur sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News