Gubernur Nurdin Abdullah: Setop Penerimaan Pegawai Non-PNS
Senin, 25 Januari 2021 – 12:31 WIB

Para PNS Lingkup Pemprov mendengar arahan Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah pada acara coffee morning di Makassar, Senin,(25/1/2021).ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Inilah yang sebenarnya kami inginkan Sulawesi Selatan yang pertama yang merit system. Jadi, ini membantu bekerja by system," kata Gubernur Nurdin. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gubernur Nurdin Abdullah meminta BKD melakukan screening data untuk pengurangan tenaga non-PNS.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?