Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Keluar Negeri

Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Keluar Negeri
Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Keluar Negeri
JAKARTA- Kementrian Humum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 10 April 2012 resmi mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kadispora Lukman Abbas bepergian ke luar Negeri.

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, Kamis (12/4).

Pencegahan Rusli Zainal keluar negeri diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012.

"Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Prov Riau, yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra dan kawan kawan," jelas Denny Indrayana.

JAKARTA- Kementrian Humum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 10 April 2012 resmi mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News