Gubernur Rohidin Pilih Jalan Ini untuk Menyelamatkan Pegawai Non-ASN

Gubernur Rohidin menjelaskan, karena tiga jabatan tersebut tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK, maka akan dialihkan ke outsourcing.
Dia menjamin, tenaga honorer yang bekerja di jabatan itu tetap digunakan.
"Jadi, walaupun sistemnya outsourcing, tetapi yang mengisinya dari tenaga honorer yang ada. Ini agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya menghapuskan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Rohidin memastikan tidak ada pemecatan honorer, dan memiliki jalan ini untuk menyelamatkan pegawai non-ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar