Gubernur Rohidin Pilih Jalan Ini untuk Menyelamatkan Pegawai Non-ASN
Gubernur Rohidin menjelaskan, karena tiga jabatan tersebut tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK, maka akan dialihkan ke outsourcing.
Dia menjamin, tenaga honorer yang bekerja di jabatan itu tetap digunakan.
"Jadi, walaupun sistemnya outsourcing, tetapi yang mengisinya dari tenaga honorer yang ada. Ini agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya menghapuskan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Rohidin memastikan tidak ada pemecatan honorer, dan memiliki jalan ini untuk menyelamatkan pegawai non-ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya