Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akhirnya Menyandang Status Tersangka Korupsi

KPK Amankan Rp 2 Miliar dari Sekretaris Dinas PUPR

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akhirnya Menyandang Status Tersangka Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri berkomentar singkat soal OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN

Sekitar pukul 00.00 WITA, kata Firli, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

Firli menjelaskan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan itu menangkap enam orang di tiga lokasi berbeda di Sulsel, yakni rumah dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan gubernur Sulsel.

Mereka yang diamankan yaitu Agung Sucipto (AS), NY selaku sopir Agung, SB selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat, IF selaku sopir / keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah.

Firli menjelaskan pada Jumat (26/2), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung kepada Nurdin melalui perantaraan Edy, sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan gubernur Sulsel.

Menurut Firli, pada pukul 20.24 WITA, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, telah ada ER yang menunggu.

“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," kata Firli.

Dalam perjalanan tersebut, kata Firli, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulsel Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Sekitar pukul 21.00 WITA, If kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Inilah kasus yang membuat Nurdin Abdullah menyandang status tersangka korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News