Gubernur Sumut Segera Jadi Penghuni Rutan KPK?
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka semua langsung ditahan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan istrinya Evy Susanti yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun sebelum mengambil langkah itu KPK harus memeriksa keduanya terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Yang segera kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Johan di KPK, Rabu (29/7).
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh