Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras

Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras
JAKSA PEMERAS: Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ditangkap usai melakukan pemerasan terkait dengan perkar korupsi yang diusutnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah koper berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Foto: GALIH COKRO/JAWA POS. Foto: Galihcokro/JAWA POS

Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. ’’Kami akan pastikan menerima suap atau memeras,’’ ujar Prasetyo di Hotel Novotel Bogor saat konferensi pers rapat kerja Kejagung kemarin.

Namun, yang aneh, kendati pemeriksaan masih berlangsung, Prasetyo sudah mengklaim bahwa kasus itu hanya melibatkan pelaku tunggal.

Pertanyaanya, jika perkara itu ditangani tim, apakah Fauzi seorang diri bisa ’’membantu’’ pihak beperkara tersebut?

Apakah tidak ada anggota tim lain atau bahkan pejabat di atasnya yang ikut kecipratan uang tersebut? ’’Uang di tangan AF (Ahmad Fauzi) tak mengalir ke mana-mana,’’ ujarnya.

Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto menuturkan, saat ini Fauzi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, untuk AM, masih dilakukan pendalaman. ’’Mereka rencananya dibawa ke Jakarta,’’ jelasnya.

Soal motif, Yulianto memastikan bahwa AM memberikan uang kepada jaksa itu agar tidak menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanah kas desa. ’’Baru segitu,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agak terkejut mendengar penangkapan Fauzi.

JAKARTA – Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News