Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras

Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras
JAKSA PEMERAS: Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ditangkap usai melakukan pemerasan terkait dengan perkar korupsi yang diusutnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah koper berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Foto: GALIH COKRO/JAWA POS. Foto: Galihcokro/JAWA POS

’’Sudah ditangkap? Ya, syukurlah,’’ ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta kemarin.

Dia lantas mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penangkapan. Tapi, dia berharap kasus itu diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Siapa pun yang terlibat dalam suap itu harus diproses. Baik itu pejabat Kejati Jatim maupun pejabat Kejagung.

’’Harus transparan. Siapa pun dia harus ditindak,’’ tegas alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

Menurut dia, KPK tidak merasa dilangkahi Kejagung. Yang terpenting, penanganannya sesuai dengan aturan.

KPK juga siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani korps Adhyaksa tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, sebenarnya KPK sudah memonitor kasus yang melibatkan Fauzi itu.

Namun, dia mengaku belum menerjukan tim untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa nakal tersebut. ’’Belum ada tim yang bergerak,’’ ungkapnya.

JAKARTA – Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News