Gugat Dualisme Coblos Simetris

Gugat Dualisme Coblos Simetris
Gugat Dualisme Coblos Simetris

“Di TPS Duber, Distrik Supiori Timur, terjadi dualisme pendapat tentang keabsahan Surat suara yang dicoblos simetris, mulanya para saksi, Panwas, KPPS setuju untuk menyatakan bahwa surat suara dicoblos simetris tidak sah, namun kemudian dinyatakan sah oleh oleh petugas KPU Supiori,” kata Habel.

Disamping adanya pro kontra soal coblos simetris, Habel juga menyebut dugaan adanya penggelembungan suara untuk pasangan tertentu di tingkat distrik. penggelembungan itu disebutnya antara lain terjadi di TPS Ramardori, Odori, Kunef dan Warbefondi yang berada di wilayah Distrik Supiori Selatan. Dugaan pelanggaran lainnya, menurut Habel adanya mobilisasi massa dari luar Kabupaten Supiori untuk melakukan pencoblosan.

Pihak panel Hakim Konstitusi sendiri menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jum’at 8 Oktober pekan ini. Hakim Panel Harjono sendiri memberikan sejumlah koreksi terkait permohonan para pemohon. Dirinya memintakan agar para pemohon berpedoman pada Peraturan MK No 15/2008 terkait proses beracara di MK. “Seperti legal standing, pemohon harus menjelaskan kedudukan pemohon sehingga mempunyai hak beracara disini,” tandas Harjono (wdi/jpnn)

JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan  Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News