Gugat Dualisme Coblos Simetris
Selasa, 05 Oktober 2010 – 18:31 WIB

Gugat Dualisme Coblos Simetris
Baca Juga:
“Coblos simetris itu mengenai kop KPU dan lambang Garuda,” kata Habel Rumbiak kuasa hukum Julianus-Theodorus. Habel menyebut, dualisme sah tidaknya coblos simetris itu terjadi antara lain di TPS Duber, Distrik Supriori Timur. Habel menyatakan, pihaknya tidak mengantungi angka persis surat suara yang dikatakan coblos simetris itu. “Tapi itu terjadi di 40 TPS seluruh distrik,” imbuh Habel.
Baca Juga:
Dengan adanya dualisme sah tidaknya coblos simetris itu, menurut Habel jelas memengaruhi perolehan suara seluruh pasangan calon. Karena, lanjutnya, ada TPS yang mengesahkan namun ada juga TPS yang tidak mengesahkan. Dan menurutnya, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali apapun bentuknya bila tanda coblos berada di luar kotak pasangan calon harus dinyatakan tak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 PP No 6/2005.
JAKARTA- Sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah