Massa Gugat Putusan Pilkada Merauke

Massa Gugat Putusan Pilkada Merauke
Massa Gugat Putusan Pilkada Merauke
JAKARTA-Sekelompok massa yang mengatas namakan Aksi Masyarakat Perduli Hukum memprotes putusan Pilkada Ulang di Kabupaten Merauke. Aksi protes tersebut dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Selasa (5/10). MK sendiri sebelum memutuskan bahwa Kabupaten Merauke harus menggelar Pilkada ulang di 10 distrik di Kabupaten tersebut.

Tercatat, pada 20 September lalu  MK mengabulkan permohonan sengketa Pemilukada yang diajukan tiga pasangan calon bupati Merauke yakni Frederikus Gebze-Waryoto, Laurensius Gebze-Achnan Rosyadi, dan Daniel Walinaulik-Omah Laduani Ladamay.

Kala itu, MK memerintahkan KPU Merauke untuk menggelar pemungutan suara ulang di 10 Distrik. MK menilai, ada bukti-bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU Merauke dan pasangan tertentu. Akibat dari putusan MK, maka otomatis kemenangan pasangan terpilih Romanus Mbaraka-Sunaryo menjadi teranulir. Pasangan itu sendiri tercatat meraup perolehan suara hampir 50 persen pada Pilkada Merauke.

“Kami meminta MK agar mengevaluasi ulang putusan MK yang memerintahkan Pemilukada ulang di Merauke dan menyatakan Keputusan KPUD Merauke menjadi keputusan final,” tuntut Koordinator Ampuh, Caken Sayori.  Caken menilai, putusan MK sengketa Pemilukada Merauke yang menganulir  kemenangan pasangan bupati Merauke terpilih, Romanus Mbaraka-Sunaryo, telah mencederai hati rakyat Merauke. “Demokrasi lokal dikebiri penegak hukum sendiri, padahal MK pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi rasa keadilan rakyat,” sergahnya (wdi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Penyakit Aneh, Kaki Membusuk

JAKARTA-Sekelompok massa yang mengatas namakan Aksi Masyarakat Perduli Hukum memprotes putusan Pilkada Ulang di Kabupaten Merauke. Aksi protes tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News