Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar

Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar
Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar
DEPOK- Kasus ketidaklayakan siaran Depok TV masih terus bergulir sejak September 2007. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat digugat sebesar Rp 7 miliar oleh pihak Depok TV. Itu karena tujuh komisioner KPID periode sebelumnya, lima di antaranya kembali duduk di periode sekarang---dianggap tidak memgindahkan putusan yang sudah ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta.

Sebelumnya, dalam kasus ini Depok TV menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jabar pada 21 Mei 2008. Kemudian KPID Jabar mengajukan banding ke tingkat PTTUN. Namun kalah pada 8 September 2008.

Erwin Amril, pemilik PT. Esa Production, pengelola Depok TV didampingi kuasa hukumnya dari LBH Hiwami, Borisa Rezadi Bachtiar mengatakan, sampai saat ini KPID Jabar tidak mengindahkan putusan PTTUN. "Kami sudah berulang kali meminta kepada  KPID untuk mencabut dan menerbitkan rekomendasi kelayakan siaran Depok TV. Tapi malah menganggap remeh putusan PTUN Bandung. Perbuatan itu sangat merugikan kami dan melanggar pasal 1365 KUH Perdata," ujar direktur PT. Esa Production, pengelola Depok TV kemarin.

Karena itu, lanjut Erwin, pihaknya melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan sita jaminan. "Kami merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil. Selama dua tahun kami tidak melakukan siaran, karena KPID tak mencabut surat ketidaklayakan siaran. Sementara karyawan tetap digaji, sewa gedung, dan peralatan jadi terbengkalai. Kami merasa dirugikan sekitar Rp 7 miliar," jelasnya.

   

DEPOK- Kasus ketidaklayakan siaran Depok TV masih terus bergulir sejak September 2007. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News