Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar

Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar
Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar
Secara immaterial, kata Erwin, pihaknya juga menderita batin dan tertekan. "Kami telah banyak mengeluarkan biaya tranportasi dan biaya-biaya lain yang ditaksir sekitar Rp tiga miliar," tandasnya. "Kami juga meminta KPID untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan isi putusan di kemudian hari" katanya.Selain PN Bandung, Depok TV juga melayangkan surat gugatan kepada KPID, gubernur, dan Komisi A DPRD Jabar.

Sementara itu, Ketua KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengaku sudah menerima surat gugatan pada Kamis (27/5) lalu. "Saya akan mempelajari dulu surat tersebut," ujarnya. Dadang menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum dan telah menjalankan putusan PPTUN dengan mencabut surat ketidaklayakan siaran Depok TV. "Karena kasus ini sudah masuk materi, maka akan kami pelajari dulu,"tandasnya. (rko)

DEPOK- Kasus ketidaklayakan siaran Depok TV masih terus bergulir sejak September 2007. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News