Gugat KPU Sultra, Ali Mazi Libatkan 16 Tim Advokat

Gugat KPU Sultra, Ali Mazi Libatkan 16 Tim Advokat
Gugat KPU Sultra, Ali Mazi Libatkan 16 Tim Advokat
Namun, ternyata Ali Mazi belum bisa melakukan gugatan di Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya, itu bisa dilakukan kata Bariun, kecuali dalam sengketa hasil Pilkada. Bariun mengakui bahwa iternal KPU sebenarnya telah bekerja sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan tahapan, sesuai UU nomor 13 tahun 2010. Tapi karena adanya intervensi arus besar, sehingga ada pengingkaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Padahal, seharunya penyelenggara pemiluh harus independen yakni tidak boleh ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun.

   

"Jadi, kalau sudah diinjak-injak aturan, kita akan lihat sendiri resikonya, apakah pidana atau perdata. Padahal, penyelenggara pemilukada harus indepen agar menghindari intervensi. Kalau tidak terjadi intervensi dan campur tangan dari orang lain, tidak mungkin seperti ini kejadiannya dan pasti akan normal. Nah sekarang, tidak normal karena ada campur tangan pihak lain,"  aku Bariun dengan tegas.

   

Terkait dengan informasi pemecatan Komisioner KPU Sultra, Bariun menyerahkan sepenuhnya pada DKPP. Pasalnya, persoalan KPU memang telah mencederai demokrasi Sultra. Namun, ia optimis bahwa tahapan Pilgub Sultra dapat direskedul ulang, karena persoalan tersebut sudah sampai di KPU pusat.

   

"Kami juga sudah dapat informasi dari KPU pusat bahwa ada beberapa komisioner KPU Kabupaten/Kota meminta payung hukum. Apakah penetapan cagub cacat hukum atau tidak? dan ternyata dari empat komisior KPU pusat menyatakan cacat hukum. Ini berarti sinyal kuat dan tinggal menunggu, mereka akan menindak tegas KPU Sultra," pungkasnya. (p2)

KENDARI - Indikasi putusan cacat hukum yang dikeluarkan Ketua KPU Sultra, Mas"udi dalam pleno penetapan dan pencabutan nomor urut calon Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News