Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen

Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
“Pulau Lari-larian ini berganti nama dengan pulau Lerek-lerekan. Padahal nama pulau Lerek-lerekan tersebut  itu tidak ada dalam peta,  baik nasional maupun internasional. Kalau mau ganti nama,  itu harus masuk dalam list dan didaftarkan dulu,” katanya.

 

Selain itu, Irhami juga mengungkapkan Kotabaru juga memiliki bukti lainnya seperti produk hukum dan fakta lapangan yang menguatkan kalau pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Kotabaru.

     

“Begitu juga dengan surat keputusan Bupati Kotabaru nomor 471  tahun 2006 tentang Penegasan Pulau Lari-larian masuk dalam kawasan Kotabaru serta beberapa berkas data yang kita miliki akan kita tunjukkan kepada pihak Menteri Dalam Negeri. Jadi jelas kita memiliki produk hukum yang menegaskan kalau pulau tersebut milik Kotabaru,” ucapnya.

 

Selain itu, Irhami juga menilai kalau Permendagri Nomor 43 tahun 2011 ini rancu. Karena pada telek Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor P005/1840/KUM, yang ditujukan kepada gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Sulawesi Barat, secara langsung menyatakan kalau ada  permasalahan batas daerah di laut  antara Provinsi  Kalsel dan Sulbar. Sehingga  perlu adanya fasilitasi dalam rangka percepatan penyelesaian.

KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan,  akan berangkat ke Jakarta dan menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News