Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen

Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
Gugat Mendagri, Kalsel Siapkan Bukti Dokumen
KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan,  akan berangkat ke Jakarta dan menemui Kementerian Dalam Negeri dengan membawa berkas dokumen yang berkenaan dan keberadaan pulau tersebut.

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani mengungkapkan,  pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk mengambil langkah untuk mempertahankan pulau Lari-larian. Langkah yang akan diambil akan membuat surat pernyataan keberatan atas terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, tentang administrasi Pulau Lerek-lerekan.

“Kita akan membawa berkas yang akan dipadukan dengan data yang dimiliki Provinsi  Kalsel. Kita memiliki beberapa alasan untuk tetap mempertahankan pulau tersebut,” ungkap Irhami di kediamannya, kemarin.

 

Argumentasi yang akan disampaikan tersebut di antaranya adalah Permendagri yang dikeluarkan tersebut tidak prosedural, karena tidak melalui prosedur yang benar.

KOTABARU – Untuk mempertahankan Pulau Lari-Larian, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan,  akan berangkat ke Jakarta dan menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News