Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
Kamis, 11 November 2010 – 15:43 WIB
JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka kasus suap travelers cheque (TC) dalam pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 Miranda S Goeltom bukan atas instruksi fraksi PDIP periode 1999-2004. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, usai diperiksa KPK, Kamis (11/11) . Begitu pula ketika ditanya mengenai isi gugatan yang menyebutkan bahwa TC tersebut adalah sumbangan masyarakat untuk kampanye Megawati Soekarnoputri. "Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
"Tidak ada koordinasi, itu langkah sendiri-sendiri," katanya. Menurut Tjahjo, langkah tersebut adalah hak setiap orang, dan sebagai ketua fraksi dirinya tidak ingin ikut campur.
Baca Juga:
Sementara, terkait dengan isi gugatan praperadilan yang mengatakan bahwa penerimaan travelers cheque adalah atas perintah partai, Tjahjo tidak berkomentar banyak.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran