Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP

Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka kasus suap travelers cheque (TC) dalam pemilihan DGS Bank Indonesia 2004 Miranda S Goeltom bukan atas instruksi fraksi PDIP periode 1999-2004. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, usai diperiksa KPK, Kamis (11/11) .

"Tidak ada koordinasi, itu langkah sendiri-sendiri," katanya. Menurut Tjahjo, langkah tersebut adalah hak setiap orang, dan sebagai ketua fraksi dirinya tidak ingin ikut campur.

Sementara, terkait dengan isi gugatan praperadilan yang mengatakan bahwa penerimaan travelers cheque adalah atas perintah partai, Tjahjo tidak berkomentar banyak.

Begitu pula ketika ditanya mengenai isi gugatan yang menyebutkan bahwa TC tersebut adalah sumbangan masyarakat untuk kampanye Megawati Soekarnoputri. "Biarlah nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News