Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP

Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
Sebagaimana diketahui, delapan tersangka kasus TC menyampaikan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat. Delapan tersangka itu adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina. Kedelapan orang tersebut meminta KPK menghentikan penyidikan atas mereka sampai ada putusan pengadilan terhadap gugatan yang disampaikan.

Adapun kedatangan Tjahjo ke KPK kali ini adalah untuk memberi keterangan sebagai saksi atas tersangka Agus Condro. Hanya saja, Tjahjo tidak mau buka-bukaan di depan wartawan tentang keterangan apa saja yang disampaikannya kepada KPK.

"Kesaksian saya dalam rangka memberi keringanan juga untuk teman-teman saya, jadi tidak bisa saya sampaikan," ujarnya. Sebagai ketua fraksi PDIP di tahun 2004, dirinya hanya menyampaikan apa yang didengar dan diketahui terkait kasus TC. (rnl/jpnn)

JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News