Gugatan 8 'Banteng' Bukan Instruksi PDIP
Kamis, 11 November 2010 – 15:43 WIB
Sebagaimana diketahui, delapan tersangka kasus TC menyampaikan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Delapan tersangka itu adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina. Kedelapan orang tersebut meminta KPK menghentikan penyidikan atas mereka sampai ada putusan pengadilan terhadap gugatan yang disampaikan.
Baca Juga:
Adapun kedatangan Tjahjo ke KPK kali ini adalah untuk memberi keterangan sebagai saksi atas tersangka Agus Condro. Hanya saja, Tjahjo tidak mau buka-bukaan di depan wartawan tentang keterangan apa saja yang disampaikannya kepada KPK.
"Kesaksian saya dalam rangka memberi keringanan juga untuk teman-teman saya, jadi tidak bisa saya sampaikan," ujarnya. Sebagai ketua fraksi PDIP di tahun 2004, dirinya hanya menyampaikan apa yang didengar dan diketahui terkait kasus TC. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan delapan "banteng" karena dijadikan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024
- Nobar dan Talkshow Makin Cakap Digital Sukses Digelar di Landmark Ternate
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh